Free Lines Arrow

Welcome To My Blog

Berbagi Ilmu
Home » » Tugas Softskill : Contoh Etika berprofesi dibidang Sistem Informasi

Tugas Softskill : Contoh Etika berprofesi dibidang Sistem Informasi

Written By Unknown on Selasa, 21 Maret 2017 | 20.45

Profesi TI dalam Bidang Programmer dan Kode Etik Programmer

Berbicara mengenai profesi tak lepas dari sesuatu hal yang dilakukan oleh seseorang untuk menghidupi kehidupannya sehari-hari. Arti profesi itu sendiri menurut Wikipedia adalah adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh dari profesi adalah pada bidang hukum, militer, teknik, desainer, dll.

Pada bahasan kali ini akan dijelaskan sedikit mengenai profesi pada Teknologi Informasi. Profesi yang akan dijelaskan adalah Profesi sebagai seorang Programmer. Programmer itu sendiri yang diketahui terbagi menjadi beberapa profesi, yaitu :

- Programmer
- Database Programmer
- Web Programmer
- Multimedia Programmer

Dalam berprofesi sebagai programmer terdapat kode etik , menurut berbagai sumber yang saya dapat ada beberapa yang harus diperhatikan, yaitu :

  • Seorang Programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan malware kepada pihak manapun.
  • Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode atau hak cipta orange lain tanpa izin yang berlaku.
  • Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
  • Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
  • Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
  • Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
  • Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.

Keterampilan juga diperlukan dalam profesi, berikut ini akan saya berikan beberapa suatu keterampilan yang harus dimiliki oleh seorang programmer, yaitu :

  • Memahami kode sumber yang ditulis sendiri pada saat ia tidak lagi mengingat detail mekanisme dari program tersebut.
  • Melanjutkan pengelolaan, menyesuaikan, mengembangkan dan (bila perlu) merombaknya untuk menyesuaikan program dengan kebutuhan pengguna tanpa mengorbankan kemudahan perawatan di masa mendatang.
  • Membaca program untuk memperkaya perkakas yang dimiliki seorang programmer untuk memecahkan masalah.

Macam-macam pelanggaran kode etik programmer :

1. Hacker dan Cracker
Kata Hacker pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer yang lebih baik. Sedangkan Craker adalah sisi negatif dari Hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri indormasi dan melakukan berbagai macam kerusakan dan melumpuhkan sistem komputer.

2. Denial Of Service Attack (DoS Attack)
Suatu usaha untuk membuat sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai (user). Ditandai oleh suatu usaha dengan menyerang sistem untuk mencegah pemakai (user) memberi bantuan dari pengguna jasa tersebut. Contohnya : Menghalangi media komunikasi antar pemakai sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.

3. Privacy
Pelanggaran Privacy adalah pembajakan perangkat lunak (software). Contohnya : pembajakan software aplikasi.
Undang-undang yang melindungi HAKI : UU No.19 Tahun 2002.
Alasan pembajakan software :
- Lebih murah dari harga aslinya
- Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
- Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan dengan tegas
- Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain

4. Pornography
Merupakan jenis kejahatan dengan mengupload file dalam bentuk video ataupun gambar milik sendiri/orang lain dengan tujuan merusak moral.

5. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen penting yang ada di internet. Dokumen ini biasanya dimiliki oleh instansi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai script dengan menggunakan media internet. Kejadian ini biasanya diajukan untuk dokumen e-Commerce.

Sumber :
https://ba9uez.wordpress.com/profesi-ti-dalam-bidang-programmer-dan-kode-etik-programmer/
http://sasnhp.blogspot.com/2013/05/blog-post.html
https://cipluk2bsi.wordpress.com/jenis-pelanggaran-kode-etik-bidang-it/

0 komentar:

Posting Komentar